Minggu, 26 Januari 2014

Tata Tertib Peserta UN 2014

Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni
15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta   UN   dilarang   membawa   alat   komunikasi   elektronik   dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam
ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN  dapat  bertanya  kepada  pengawas  ruang  UN  dengan  cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan  antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta  UN  yang  memperoleh  naskah  soal/LJUN  cacat  atau  rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Peserta   UN   yang   tidak   memperoleh   naskah   soal/LJUN   karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah        soal/LJUN   cadangan   yang   terdapat   di   ruang   lain   atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama  UN  berlangsung,  peserta  UN  hanya  dapat  meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.



14. Peserta  UN  yang  meninggalkan  ruangan  setelah  membaca  soal  dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir                  tidak    diperbolehkan    meninggalkan    ruangan    sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c.  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.  membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;

f.  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar