Tata
Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni
15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN
Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3. Peserta
UN dilarang membawa
alat komunikasi elektronik
dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam
ruang
kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta UN mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas
pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani
pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya
kepada
pengawas
ruang
UN
dengan
cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara
cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan
soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN yang memperoleh
naskah
soal/LJUN
cacat
atau
rusak,
maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di
ruang tersebut atau di ruang lain.
11.
Peserta UN yang
tidak
memperoleh naskah
soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka
peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang
terdapat di
ruang
lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta
UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian.
13. Selama UN berlangsung,
peserta
UN
hanya
dapat
meninggalkan
ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang
UN.
14. Peserta UN yang meninggalkan
ruangan
setelah
membaca
soal
dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta
UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta
UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN
berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar
dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar